Selasa, 07 Agustus 2018

makalah filsafat dan etika ilmu pemerintahan


KATA PENGANTAR

       Puji syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas rahmat-Nya maka saya dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “filsafat dan etika ilmu pemerintahan”. Penulisan makalah ini merupakan salah satu tugas mata kuliah filsafat pemerintahan
       Makalah ini berisi tentang negara dan konstitusi, makalah ini saya lengkapi dengan pendahuluan sebagai pembuka yang menjelaskan latar belakang dan tujuan pembuatan makalah. Pembahasan yang menjelaskan Negara dan Konstitusi , penutup yang berisi tentang kesimpulan yang menjelaskan isi dari makalah saya. Makalah ini juga saya lengkapi dengan daftar pustaka yang menjelaskan sumber dan referendi bahan dalam penyusunan.
      Saya menyadari bahwa makalah ini masih belum sempurna. Oleh karena itu, kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan makalah ini akan saya terima. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak  baik yang menyusun maupun yang membaca.




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR...................................................................................................i 
   DAFTAR ISI.................................................................................................................ii
BAB I  PENDAHULUAN
Latar belakang............................................................................................................1.1 
Rumusan masalah......................................................................................................1.2
 Tujuan penulisan........................................................................................................1.3
BAB II PEMBAHASAN
Pengertian filsafat pemerintahan...............................................................................2.1      
      objek filsafat..............................................................................................................2.2
 pengertian etika.........................................................................................................2.3 
   pengertian pemerintahan...........................................................................................2.4           
            etika pemerintahan....................................................................................................2.5 
nilai nilai etika dalam pemerintahan.........................................................................2.6
 wujud etika dalam pemerintahan..............................................................................2.7               
BAB III PENUTUP
Kesimpulan................................................................................................................3.1
Saran..........................................................................................................................3.2





        BAB I 
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG

      Berfikir merupakan hal yang selalu dilakukan oleh manusia, dan berpikir pula merupakan keistimewaan yang diberikan oleh Allah SWT. kepada kita manusia. Akal yang diberikan oleh-nya merupakan suatu pembeda antara kita dengan makhluk lainnya.
     Filsafat merupakan suatu upaya berfikir yang jelas dan terang tentang seluruh kenyataan, filsafat dapat mendorong pikiran kita untuk meraih kebenaran yang dapar membawa manusia kepada pemahaman, dan pemahaman membawa manusia kepada tindakan yang lebih layak.
     Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD negara.
    Good governance merupakan tuntutan yang terus menerus diajukan oleh publik dalam perjalanan roda pemerintahan. Good governance dapat diartikan bahwa good governance harus menjunjung tinggi nilai-nilai luhur yang hidup dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara yang berhubungan dengan nilai-nilai kepemimpinan. Good governance mengarah kepada asas demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pencapaian visi dan misi secara efektif dan efisien. Mengacu kepada struktur dan kapabilitas pemerintahan serta mekanisme sistem kestabilitas politik dan administrasi negara yang bersangkutan.


       1.2  Rumusan Masalah

1.      Apakah Pengertian Filsafat?
2.      Apakah Objek Filsafat?
3.      Apakah Peranan, Tujuan, dan Manfaat Filsafat?
4.      Bagaimana peran etika dalam pemerintahan.?
5.      apa wujud dari etika dalam pemerintahan.?

1.3  Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui apa itu filsafat
2.      Untuk mengetahui bagaimana peran etika dalam pemerintahan
3.      Untuk mengetahui bentuk dari perwujudan etika  



BAB II
PEMBAHASAN



2.1 Pengertian Filsafat

   Secara Etimologis, filsafat merupakan terjemahan dari Philolophy (Bahasa Inggris) atau Philosophia dari bahasa Yunani. Kata tersebut terdiri dari dua suku kata yaitu Philodan Shopia. Philo yang berarti suka atau cinta, dan Shopia berarti kebijaksanaan. Jadi,Philoshopia berarti suka atau cinta pada kebijaksanaan.[1]
 Apabila diperhatikan bahwa nama Filosof (philosophos) pertama kali dalam sejarah dipergunakan oleh Pythagoras (570-500 SM). Menurutnya, Filosof adalah seorang yang ingin untuk mengetahui  segala sesuatu menurut keadaan yang sebenarnya, keinginan tersebut semata-mata untuk mengetahui dan juga mengatakan bahwa dalam masa Socrates dan Plato (abad ke-5 SM), nama filsafat dan filosuf sudah lazim dipakai untuk dalam dialog plato yang berjudul Phai
 Mengenai Pengertian (Definisi)  filsafat tersebut, perlu dipahami bahwa filsafat memandang alam ini sebagai suatu kesatuan yang tidak dipecah-pecah, sehingga ia membahasnya secara keseluruhan, antara yang satu sama lainnya sehingga berkaitan.[2]
Pertama, menurut Plato. Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang berminat mencapai kebenaran yang asli.
Kedua, menurut Aristoteles “filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran yang terkandung di dalamnya ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika”.
Ketiga, menurut golongan Stoa “filsafat ialah usaha untuk mencari kesempurnaan yang bersifat teori dan amalan dalam bidang logika, fisika, dan etika.
Banyak yang berkesimpulan tentang filsafat, seperti yang dikemukakan oleh oleh DR. Yahya Huaidi, dosen filsafat pada Universitas Cairo bahwa “filsafat itu tidak lebih dari suatu pemikiran, dimana orang harus berpandangan biasa dan tidak terikat pada lapangan penyelidikan tertentu, seperti halnya para ilmuan dan bukan pula bertolak dari suatu paham yang sudah diterima kebenarannya lebih dahulu, seperti sikaf orang  agama.
2.2 Objek Filsafat

     Secara umum, filsafat mempunyai objek yaitu segala sesuatu yang ada dan mungkin ada dan boleh juga diaplikasikan, yaitu tuhan, alam semesta, dan sebagainya. Apabila diperhatikan secara seksama objek filsafat tersebut dapat dikatagorikan kepada dua:
2.2.1.Objek material
    Objek material ini adalah sasaran material suatu penyelidikan, pemikiran atau penelitian keilmuan. Objek material filsafat ilmu adalah ilmu pengetahuan itu sendiri, yaitu pengetahuan yang telah disusun secara sistematis dengan metode ilmiah tertentu, sehingga dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya secar umum.[5]

2.2.2 Objek formal

      Objek formal merubah objek khusus filsafat yang sedalam-dalamnya (Poedjawijatna, 1994: 8).[6] Objek formal adalah sudut pandang dari mana sang subjek menelaah objek materialnya. Suatu obyek material dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang sehingga menghasilkan ilmu yang berbeda-beda.[7] Objek formal ini dapat dipahami melalui dua kegiatan:
a)      Aktivitas berfikir murni (reflective thinking) artinya kegiatan akal manusia dengan usaha untuk mengerti dengan usaha untuk mengerti secara mendalam segala sesuatunya sampai ke akar-akarnya.
b)      Produk kegiatan berfikir murni, artinya hasil dari pemikiran atau penyelidikan dalam wujud ilmu atau ideologi.

2.3 Pengertian  Etika
      Istilah “etika” berasal dari bahasa yunani kuno. Kata yunani kuno ethos dalam bentuk tunggal mempunyai banyak arti tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berfikir . dalam bentuk jamak (ta etha) artinya adalah: adat kebiasaan. Dan arti terahir inilah yang menjadi latar belakang bagi terbentuknya istilah “etika” yang oleh filusuf yunani besar aristoteles (384-322 s.M.)Dalam  pengertian  sempit, etika sama  maknanya dengan  moral, yaitu adat istiadat atau kebiasaan. Akan tetapi, etika juga merupakan bidang studi filsafat atau ilmu tentang adat atau kebiasaan.

2.4 Pengertian Pemerintahan
       Pemerintahan dalam arti luas adalah pemerintah/ lembaga-lembaga Negara yang menjalankan segala tugas pemerintah baik sebagai lembaga eksekutif, legislative maupun yudikatif. Dengan segala fungsi dan kewenganya .Pengertian Pemerintah  Secara etimologi, pemerintah bersala dari perkataan perintah, Pamudji ( 1995 : 23 ) mengartikan kata – kata tersebut sebagai berikut :
a)      Perintah adalah perkataan yang bermaksud menyuruh melakukan sesuatu.
b)      Pemerintah adalah kekuasaan memerintah sesuatu ngara ( daerah negara atau badan yang tertinggi yang memerintah suatu negara ).
c)      Pemerintah adalah perbuatan ( cara, hal urusan dan sebagainya ) memerintah

2.5 Pengertian Etika Pemerintahan
        Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan  nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD negara.
     Dalam  ilmu kaedah  hukum  (normwissenchaft atau sollenwissenschaft) menurut Hans Kelsen yaitu menelaah hukum sebagai kaedah dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum  meliputi Kenyataan  idiil (rechts ordeel) dan  Kenyataan Riil (rechts werkelijkheid). Kaedah  merupakan  patokan atau pedoman atau batasan  prilaku yang “seharusnya”. Proses terjadinya kaedah meliputi : Tiruan (imitasi) dan Pendidikan (edukasi). Adapun macam-macam  kaedah  mencakup, Pertama : Kaedah pribadi, mengatur kehidupan pribadi seseorang, antara lain :
a)      Kaedah  Kepercayaan, tujuannya adalah untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau hidup beriman. meliputi : kaedah fundamentil (abstrak), contoh : manusia harus yakin dan mengabdi kepada Tuhan YME. Dan kaedah aktuil (kongkrit), contoh : sebagai umat islam, seorang muslim/muslimah harus sholat lima waktu.
b)      Kaedah  Kesusilaan, tujuannya adalah untuk kebaikan hidup pribadi, kebaikan hati nurani atau akhlak. Contoh : kaedah fundamentil, setiap orang harus mempunyai hati nurani yang bersih. Sedangkan kaedah aktuilnya, tidak boleh curiga, iri atau dengki.
Sudah di jelas kan bagai mana pengertian mengenai etika dan pemerintah ataupun pemerintahan. Jadi pengertian etika pemerintahan itu sendiri adalah Ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia

2.6  Nilai-Nilai Etika Dalam Pemerintahan
      Etika pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam etika pemerintahan adalah :
Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
a)      kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya (honesty).
b)      Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain.
c)      kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan (fortitude).
d)     Kesederhanaan dan pengendalian diri (temperance).
e)      Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak secara profesionalisme dan bekerja keras.

2.7  Wujud Etika Dalam Pemerintahan
       Wujud etika pemerintahan tersebut adalah aturan-aturan ideal yang dinyatakan dalam UUD baik yang dikatakan oleh dasar negara (pancasila) maupun dasar-dasar perjuangan negara (teks proklamasi). Di Indonesia wujudnya adalah pembukaan UUD 1945 sekaligus pancasila sebagai dasar negara (fundamental falsafah bangsa) dan doktrin politik bagi organisasi formil yang mendapatkan legitimasi dan serta keabsahan hukum secara de yure maupun de facto oleh pemerintahan RI, dimana pancasila digunakan sebagai doktrin politik organisasinya
Etika pemerintahan juga dikenal dengan sebutan Good Corporate Governance. Menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan  kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham  maupun masyarakat sekitar secara keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.




          BAB III  
       PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
      Secara Etimologis, filsafat merupakan terjemahan dari Philolophy (Bahasa Inggris) atau Philosophia dari bahasa Yunani. Kata tersebut terdiri dari dua suku kata yaitu Philodan Shopia. Philo yang berarti suka atau cinta, dan Shopia berarti kebijaksanaan. Jadi,Philoshopia berarti suka atau cinta pada kebijaksanaan.[1]
 Apabila diperhatikan bahwa nama Filosof (philosophos) pertama kali dalam sejarah dipergunakan oleh Pythagoras (570-500 SM).
        Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) adalah ajaran untuk berperilaku yang baik dan benar sesuai dengan  nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hakikat manusia. Dalam Ethical Governance ( Etika Pemerintahan ) terdapat juga masalah kesusilaan dan kesopanan ini dalam aparat, aparatur, struktur dan lembaganya. Etika pemerintahan tidak terlepas dari filsafat pemerintahan. filsafat pemerintahan adalah prinsip pedoman dasar yang dijadikan sebagai fondasi pembentukan dan perjalanan roda pemerintahan yang biasanya dinyatakan pada pembukaan UUD negara.

3.2.SARAN
        Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan oleh karena itu penulis mengharapkan kritik atau saran yang membangun dari para penyimak makalah ini, demi untuk menjadikan kedepannya agar lebih baik lagi dalam melakukan penyusunan





DAFTAR PUSTAKA






Tidak ada komentar:

Posting Komentar